Breaking News

Anak Korban Penganiayaan yang Berujung Kematian Minta Keadilan, Soroti Vonis Ringan terhadap Oknum TNI AL


BOGOR –08 - 06 - 2026 - Nuansa peristiwa
 Keluarga almarhum Ervin Fernando (51), korban dugaan penganiayaan yang berujung kematian pada Februari 2025, kembali menyuarakan harapan akan tegaknya keadilan. Melalui putrinya, Ervara, keluarga menyampaikan kekecewaan terhadap putusan banding yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa berinisial AP (25), seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut.

Menurut keterangan keluarga, peristiwa tragis tersebut terjadi pada 5 Februari 2025 saat almarhum Ervin Fernando tengah mengendarai sepeda motor bersama istri dan anak bungsunya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar untuk mengantar sang anak ke sekolah.

Dalam perjalanan, diduga terjadi senggolan antara sepeda motor yang dikendarai korban dan kendaraan yang dikendarai terdakwa AP bersama istrinya. Peristiwa tersebut kemudian berujung cekcok.

Keluarga korban menuturkan bahwa almarhum turun dari sepeda motor dan menghampiri terdakwa. Dalam insiden tersebut, korban diduga menerima pukulan pada bagian pipi atau rahang sebelah kiri hingga terjatuh ke belakang dan tidak sadarkan diri.

Korban kemudian dibawa ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke rumah sakit. Karena keterbatasan fasilitas medis, korban kembali dirujuk ke RSUD Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang diterima keluarga, korban didiagnosis mengalami pecah pembuluh darah di kepala dan direncanakan menjalani operasi. Namun kondisi kesadaran korban yang terus menurun membuat tindakan operasi belum dapat dilakukan. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia pada dini hari.

Lebih dari satu tahun pasca kejadian, perkara tersebut kini telah memasuki tahap kasasi. Namun keluarga korban mengaku tidak puas dengan putusan banding yang dinilai terlalu ringan.

"Kami sangat kecewa. Dari tuntutan yang disampaikan Oditur Militer berupa tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, justru dalam putusan banding hukuman terdakwa diringankan menjadi satu tahun penjara tanpa pemecatan," ungkap Ervara kepada media.

Keluarga juga mengaku menemukan sejumlah fakta dalam persidangan yang menurut mereka tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Salah satunya terkait pernyataan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa.

"Pihak keluarga tidak pernah menyatakan berdamai. Kami tetap menginginkan proses hukum berjalan dan terdakwa dijatuhi hukuman berat yang setimpal sesuai perbuatannya juga adanya pemecatan," tegas Ervara.

Menurut keluarga, hilangnya nyawa seseorang akibat tindakan kekerasan seharusnya mendapatkan perhatian serius dan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.

"Kami hanya ingin keadilan untuk ayah kami. Hukuman satu tahun penjara tidak sebanding dengan nyawa yang telah hilang. Kami berharap pada proses kasasi nanti majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban," tambahnya.

Keluarga korban juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum agar perkara tersebut mendapat perhatian publik dan dapat diputus secara adil sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terdakwa maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan keluarga korban tersebut.

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - NUANSA PERISTIWA | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION