Breaking News

KELUARGA KORBAN SOROTI SIKAP HAKIM DALAM SIDANG PERKARA PERSETUBUHAN ANAK DI PN PEKANBARU, DESAK EVALUASI MENYELURUH



Pekanbaru, 19 Juni 2026 –Nuansa peristiwa
 Keluarga korban dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyampaikan kekecewaan dan keberatan terhadap sikap majelis hakim tunggal yang memimpin persidangan. Mereka menilai terdapat sejumlah tindakan yang dianggap tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak korban dalam proses peradilan.

Menurut keterangan keluarga korban, sebelum perkara memasuki tahap persidangan, mereka mengaku telah mengalami intimidasi dan ancaman dari pihak keluarga terdakwa. Salah satu peristiwa yang disorot terjadi ketika seorang anggota keluarga terdakwa diduga mendatangi rumah keluarga korban pada malam hari tanpa pemberitahuan, saat suami dari ibu korban tidak berada di rumah.

Dalam peristiwa tersebut, pihak keluarga korban mengaku mendapat perlakuan intimidatif berupa ucapan bernada ancaman, penunjukan jari, hingga pernyataan yang menyebut bahwa keluarga terdakwa memiliki banyak kerabat yang bekerja di institusi penegak hukum, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan lingkungan peradilan.

"Kami merasa tertekan dan tidak nyaman. Kedatangan tersebut dilakukan pada malam hari dan disertai ucapan yang kami nilai sebagai bentuk ancaman," ujar salah satu anggota keluarga korban.

Surat Keberatan Penangguhan Tidak Dibahas

Kekecewaan keluarga korban semakin bertambah setelah mereka mengajukan surat keberatan atas permohonan penangguhan penahanan terdakwa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut mereka, surat tersebut telah diterima secara resmi dan memiliki bukti penerimaan. Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh, surat tersebut telah diteruskan kepada pimpinan pengadilan maupun pihak yang menangani perkara.

Namun saat persidangan berlangsung pada Jumat (19/6/2026), keluarga korban mengaku tidak mendengar adanya pembahasan ataupun pertimbangan terhadap surat keberatan yang telah mereka ajukan.

Usai sidang, keluarga korban mengaku langsung meminta penjelasan kepada hakim yang memimpin persidangan. Awalnya, hakim disebut menyampaikan bahwa surat tersebut belum diterima. Namun setelah keluarga korban menunjukkan bukti penerimaan surat, alasan tersebut berubah menjadi surat tersebut belum dipelajari.

"Kami mempertanyakan bagaimana mungkin surat yang sudah kami masukkan secara resmi dan memiliki bukti penerimaan tidak diketahui saat persidangan berlangsung. Ini yang menimbulkan pertanyaan bagi kami," ujar pihak keluarga korban.

Soroti Sikap Hakim di Persidangan

Selain mempertanyakan administrasi surat keberatan, keluarga korban juga menyoroti sikap hakim saat persidangan berlangsung.

Mereka mengaku ayah korban dan ayah sambung korban sempat mendapatkan teguran dengan nada tinggi di ruang sidang. Menurut keterangan keluarga, hakim disebut mengeluarkan perintah agar keluar dari ruang sidang dengan suara keras sambil menunjuk ke arah yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, hakim juga disebut beberapa kali mengetukkan palu sidang dengan keras yang menurut keluarga korban menimbulkan kesan intimidatif terhadap pihak korban yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Keluarga korban menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat peradilan dalam melayani masyarakat pencari keadilan, khususnya korban tindak pidana seksual terhadap anak.

"Kami datang mencari keadilan dan mengikuti proses hukum. Seharusnya semua pihak diperlakukan dengan hormat dan bermartabat," ujar keluarga korban.

Minta Ketua PN Pekanbaru dan Mahkamah Agung Lakukan Evaluasi

Atas berbagai peristiwa tersebut, keluarga korban mendesak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dan perilaku aparat pengadilan yang terlibat dalam proses persidangan.

Mereka juga meminta pengawasan dari lembaga yang berwenang, termasuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan, terutama dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak dan korban kekerasan seksual," tegas keluarga korban.

Upaya Konfirmasi Belum Berhasil

Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, pihak keluarga korban yang juga berprofesi sebagai wartawan mengaku telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah persidangan berakhir.

Mereka mendatangi kantor pengadilan dan meminta kesempatan untuk bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, yakni Arief Boediono. Namun hingga berita ini disusun, pertemuan tersebut belum terlaksana.

Pihak keluarga berharap Pengadilan Negeri Pekanbaru dapat memberikan penjelasan resmi terkait berbagai persoalan yang mereka sampaikan, termasuk mengenai status surat keberatan yang telah diajukan serta sikap hakim selama proses persidangan berlangsung.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan pengakuan pihak keluarga korban. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim yang memimpin persidangan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - NUANSA PERISTIWA | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION