Breaking News

Waspada Pemerasan Modus Wartawan Gadungan di Pekanbaru, Catut Nama Media Online dan Peras Korban Lewat Rekening DANA



PEKANBARU, – 08 - 08 - 2026 - Nuansa peristiwa
Aksi premanisme bermodus wartawan gadungan kembali marak dan meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru, Riau. Kali ini, sebuah komplotan yang mengaku jurnalis nekat menggunakan dokumen palsu, melakukan intimidasi lewat aplikasi WhatsApp, hingga menyebarkan video fitnah di media sosial TikTok dengan tujuan memeras sejumlah uang dari targetnya.

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun oleh tim , pelaku utama diketahui menggunakan nomor WhatsApp +62 852-6450-0112 serta nomor cadangan +62 878-9929-7007. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dengan sengaja menggunakan identitas Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers atas nama Ibnu Agusmar Tanjung dari media Jejak Kriminal, serta nama rekanan lainnya, Junaedi Dg Jalling.

Kejadian bermula saat pelaku menghubungi salah seorang pelaku usaha di Pekanbaru. Pelaku mengirimkan draf tulisan sepihak (rilis mentah) yang menuduh adanya aktivitas ilegal penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Tundukan tak berdasar tersebut sengaja dirancang secara menghakimi untuk memicu kepanikan target. Pelaku kemudian melakukan teror psikologis dengan menyebarkan draf tersebut ke dalam grup WhatsApp bernama "Persatuan Jurnalis..." sembari memprovokasi anggota grup dengan kalimat, "Ramaikan beritanya".

Pelaku kemudian menaikkan level ancamannya ke ranah publik dengan mengunggah video properti milik target ke platform media sosial TikTok melalui akun bernama baracuda dengan tautan ://tiktok.com. Secara terang-terangan, pelaku langsung menayangkan konten tudingan video tersebut secara sepihak tanpa adanya konfirmasi, klarifikasi, atau wawancara objektif kepada pihak target. Tragisnya lagi, unggahan video tuduhan di TikTok tersebut sama sekali tidak didasari oleh artikel berita resmi yang tayang di media online asal tempat pelaku mengaku bernaung. Hal ini membuktikan bahwa akun TikTok dan video fitnah tersebut murni digunakan sebagai alat pemukul pribadi (doxxing) untuk memeras korban, bukan sebagai produk jurnalistik yang sah. Pelaku pun memasang batas waktu (deadline) yang agresif hingga jam 5 sore agar korban segera menyerahkan uang jika ingin video diturunkan.

Dari bukti digital m-Banking yang berhasil dikumpulkan, korban yang berada di bawah tekanan psikologis yang berat terpaksa melakukan transfer dana secara bertahap ke nomor Virtual Account DANA pelaku (3901085264500112 / 89508085264500112). Transfer pertama terjadi pada 24 Mei 2026 senilai Rp 150.000,00, disusul transfer kedua pada 26 Mei 2026 senilai Rp 200.000,00. Ironisnya, setelah taktik ancamannya berhasil memeras dana korban, pelaku langsung mengubah bahasanya menjadi modus meminta belas kasihan dengan dalih uang kemanusiaan untuk pengobatan anak di rumah sakit. Pelaku bahkan mencoba memburu korban lain dengan memamerkan resi transfer dari korban lain atas nama Moh Risky Ramadhan S untuk menakut-nakuti target utamanya.

Setelah ditelusuri mendalam, nama pelaku tidak terdaftar di boks redaksi aktif media yang ia klaim. Konfirmasi resmi dari internal manajemen media terkait menyatakan bahwa oknum tersebut sudah lama keluar dan tidak memiliki hubungan kerja lagi. Bahkan, saat tim gohukrim.com melakukan konfirmasi langsung, Pemilik sekaligus Pimpinan Media Jejak Kriminal secara tegas memberikan dukungan penuh untuk mengusut dan menayangkan identitas pelaku ke publik. "Oke boleh pak, silahkan," ungkap Pemilik Media Jejak Kriminal saat dihubungi. Sikap tegas ini memperjelas bahwa pihak media asal sama sekali tidak mentolerir tindakan mantan anggotanya yang mencatut nama institusi demi kepentingan kriminal pribadi.

Menanggapi maraknya fenomena ini, tim jurnalis gohukrim.com secara tegas memberikan label "Media Jejakkriminal Wartawan Abal-Abal" pada foto KTA pelaku. Tindakan pelaku jelas merupakan kriminalitas murni dan bukan bagian dari produk jurnalistik yang sah. Wartawan profesional yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik diharamkan keras memeras, menerima suap, ataupun mengancam narasumber tanpa dasar hukum dan konfirmasi berimbang.

Komitmen jurnalisme investigatif yang independen, berintegritas tinggi, dan bermarwah kini berdiri sebagai garda terdepan dalam menjaga kesucian ruang publik dari noda premanisme digital. Di tengah maraknya distorsi informasi, redaksi gohukrim.com berkolaborasi secara eklusif mendobrak sebuah fenomena krusial yang mencederai pilar-pilar hukum dan merusak ekosistem dunia usaha secara terstruktur. Sebuah sindikat pemerasan berskala lokal dengan dampak kerugian psikologis mendalam berhasil dibongkar melalui analisis sistematis yang tajam, lugas, dan berani menyingkap tabir kejahatan siber berkedok atribut pers palsu di wilayah Kota Pekanbaru.

Investigasi mendalam yang dipimpin tim jurnalis profesional gohukrim.com menguak fakta otentik perihal pergerakan oknum yang secara ilegal mencatut institusi media demi mengeruk keuntungan finansial pribadi. Menggunakan nomor komunikasi digital +62 852-6450-0112 dan +62 878-9929-7007, oknum yang mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers kedaluwarsa atas nama Ibnu Agusmar Tanjung (tertera sebagai wartawan Jejak Kriminal) bersama rekannya Junaedi Dg Jalling, terbukti melancarkan operasi senyap yang sepenuhnya melanggar standard kompetensi jurnalistik baku. Alih-alih menjalankan fungsi edukasi informasi, kelompok ini bergerak layaknya premanisme berseragam jurnalis, meluncurkan draf tuduhan sepihak tanpa dasar hukum formal ke wilayah privat korban untuk memicu kepanikan massal.

Secara taktis dan teatrikal, komplotan ini merekayasa posisi tawar dengan melemparkan narasi provokatif berupa draf mentah penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kecamatan Binawidya ke ruang publik elektronik, termasuk grup WhatsApp komunitas pers dengan instruksi intimidatif "Ramaikan beritanya". Tidak berhenti di situ, eskalasi ancaman dinaikkan secara dramatis melalui penayangan video properti korban pada akun TikTok publik bernama baracuda (://tiktok.com). Seluruh penayangan materi tudingan berbau fitnah di media sosial tersebut dilakukan secara mentah tanpa konfirmasi, tanpa hak jawab berimbang, serta sama sekali tidak didasari oleh artikel berita resmi di media online asal yang mereka klaim, menegaskan bahwa platform digital tersebut murni merupakan instrumen teror pemerasan (exposure blackmailing).

Analisis finansial digital secara akurat mengunci rekam jejak transaksi yang membuktikan kejahatan ini telah selesai secara formil melalui pemaksaan batas waktu (deadline) jam 5 sore. Korban yang berada di bawah tekanan psikologis hebat dipaksa mengirimkan sejumlah dana secara bertahap menuju Virtual Account DANA pelaku nomor 3901085264500112 dengan rincian Rp 150.000,00 pada 24 Mei 2026 dan dilanjutkan Rp 200.000,00 pada 26 Mei 2026. Setelah ekstraksi finansial berhasil dilakukan, pelaku meluncurkan taktik manipulasi psikologis sekunder (gaslighting) dengan dalih bantuan kemanusiaan anak sakit di RS Awal Bros Ujung Batu sembari memamerkan resi korban lain atas nama Moh Risky Ramadhan S demi mempertahankan dominasi ancamannya, sebuah pola operandi licik yang mengaburkan batas antara kejahatan pemerasan dan penipuan terorganisir.

Respons cepat dengan dedikasi tinggi diambil oleh jurnalis gohukrim.com dengan melakukan verifikasi faktual dan secara tegas menempelkan label "Media Jejakkriminal Wartawan Abal-Abal" pada dokumen identitas pelaku demi menegakkan fungsi kontrol sosial pers. Langkah berani ini mendapatkan pembenaran mutlak dan dukungan eklusif secara langsung dari Pemilik sekaligus Pimpinan Redaksi media Jejak Kriminal pusat yang menyatakan, "Oke boleh pak, silahkan [ditayangkan pelakunya]". Konfirmasi resmi ini meruntuhkan seluruh legitimasi keprofesian pelaku di mata hukum, mematikan hak imunitas pers, dan menegaskan statusnya sebagai warga sipil biasa yang tengah menjalankan aksi penipuan menggunakan identitas palsu yang diancam pidana umum.

Dalam perspektif yuridis formal yang berwibawa, seluruh rangkaian alat bukti orisinal ini dipadukan secara komprehensif untuk diserahkan sebagai atensi hukum tertinggi kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru. Komplotan wartawan gadungan ini menghadapi ancaman delik pidana berlapis menggunakan sistem pemberatan Juncto (Jo.) Pasal 65 KUHP (Concursus Realis), meliputi Pasal 27B Ayat (1) dan Ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar, Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dengan ancaman 9 tahun, Pasal 378 KUHP (Penipuan), serta Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen). Konstruksi regulasi perundang-undangan ini, didukung spirit keadilan iklim usaha dalam UU Cipta Kerja, secara nyata mendorong gerakan pembersihan oknum pers abal-abal dari skala nasional hingga internasional demi menjaga marwah pers yang konsisten, berdaulat, dan setia pada kepentingan publik.

Masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya diimbau untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan namun ujung-ujungnya meminta sejumlah uang. Jika Anda atau usaha Anda menghadapi intimidasi serupa, segera putus komunikasi, kumpulkan bukti transfer, dan laporkan langsung ke aparat kepolisian terdekat. (Red)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - NUANSA PERISTIWA | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION