Kampar - 12 - Oktober - 2026 - Nuansa peristiwa
Koran nasional – Menanggapi pemberitaan yang beredar pada 11 September 2026 terkait dugaan aktivitas perjudian di sejumlah lokasi Sp 1 Buana Kec. Tapung Hilir,pihak dari salah satu pemilik rumah yang disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas informasi yang dinilai belum terverifikasi secara menyeluruh.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, pemilik rumah penyebutan nama lokasi mereka dalam pemberitaan yang bersumber dari narasumber anonim. Menurut mereka, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan maupun penetapan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan rumah tersebut terlibat dalam aktivitas perjudian.
"Kami membantah tuduhan maupun dugaan yang mengaitkan tempat kami dengan aktivitas perjudian. Sampai saat ini tidak ada proses hukum atau keterangan resmi dari aparat yang menyatakan adanya pelanggaran hukum sebagaimana yang diberitakan," ujar warga setempat
Warga setempat menilai pemberitaan tersebut belum memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak dilakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebelum informasi dipublikasikan. Mereka menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Selain itu,warga menyampaikan bahwa pemberitaan yang belum terverifikasi secara utuh berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan dapat berdampak pada desa setempat.
"Kami menghormati kerja jurnalistik dan mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran. Namun, setiap informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana seharusnya didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi serta mengedepankan asas praduga tak bersalah," lanjutnya.
Pemilik rumah berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil penyelidikan maupun keterangan resmi dari instansi berwenang.
Mereka juga meminta agar setiap informasi yang beredar dapat diuji kebenarannya secara objektif dan proporsional.
Sementara itu, hingga berita klarifikasi ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran dugaan aktivitas perjudian sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan atau klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Social Header